Jaminan harga jual kembali kendaraan senilai 70% dari harga pembelian apabila hendak menjual atau melakukan trade-in dengan mobil Polytron apapun di sampai dengan tahun ke-3 kepemilikan.

  1. Berlaku untuk kendaraan Polytron G3 dan Polytron G3+.
  2. Tidak berlaku untuk pembelian Demo/display car, courtesy car dan pembelian dengan skema fleet.
  3. Program Polytron Jaminan Jual Kembali merupakan Program tidak berbayar / gratis.
  4. Program ini memberikan jaminan pembelian kembali kendaraan senilai 70% dari harga beli, apabila pelanggan hendak menjual atau melakukan trade in ke kendaraan Polytron apapun di dealer resmi Polytron sampai dengan tahun ke 3 kepemilikan. ( dihitung sejak tanggal kendaraan diterima ), mengacu pada harga pembelian, sesuai harga di kuitansi asli.
  5. Klaim Program Polytron Jaminan Jual Kembali wajib melampirkan dokumen sebagai berikut :
    • Fotokopi BPKB
    • Fotokopi STNK
    • Fotokopi Faktur Kendaraan
    • Fotokopi Invoice Faktur pembelian kendaraan (tertera subsidi yang diberikan)
    • Fotokopi KTP
    • Fotokopi Polis Asuransi
    • Fotokopi Surat Keterangan Lunas dari Finance Company (apabila kredit)
    • Lunas Tagihan Sewa Battery ( untuk kendaraan dengan sistem sewa battery )
    • Kwitansi blanko 3 rangkap
    • Surat Pernyataan dan Surat Kuasa
    • Kunci Cadangan, Kunci Roda dan Dongkrak Mobil
  6. Masa berlaku STNK minimal 3 bulan sebelum habis masa berlaku dari pemeriksaan kendaraan/inspeksi.
  7. Berlaku untuk pelanggan yang identitasnya sama dan sesuai dengan STNK pada saat pembelian.
  8. Nama tercantum di STNK tidak sedang menjalani suatu perkara hukum / kendaraan tidak sedang di sita untuk kepentingan proses hukum apapun.
  9. Kendaraan telah lolos validasi Jaminan Jual Kembali Oleh Polytron.
  10. Ketentuan Kondisi Fisik Kendaraan di atur sebagai berikut :
    • Jangka waktu maksimum 3 tahun atau kilometer maksimum adalah 60.000 km (mana yang tercapai terlebih dahulu).
    • Tidak pernah diperjualbelikan ke pihak lain.
    • Mengikuti ketentuan perawatan kendaraan secara berkala sesuai buku service di bengkel resmi Polytron dan memakai genuine part Polytron.
    • Tidak pernah terlibat/mengalami kecelakaan yang menyebabkan kerusakan pada body chassis ataupun mesin kendaraan.
    • Kendaraan terlindungi oleh asuransi kendaraan (All Risk) yang masih aktif.
    • Tidak ada modifikasi atau penggunaan spareparts diluar spareparts original Polytron.
    • Tidak rusak akibat pemasangan aksesoris atau alat-alat tambahan yang dipasang selain yang ditentukan oleh pabrikan.
    • Tidak pernah dipakai untuk kompetisi balap atau perlombaan dalam bentuk apapun yang mengubah secara teknis dan fungsi dari ketentuan pabrikan.
    • Tidak pernah mengalami kerusakan akibat bencana alam, banjir, kebakaran, dan lainnya.
    • Kendaraan dalam kondisi baik:
      • Eksterior: Body kendaraan tidak dalam keadaan penyok dan/atau
        tergores, lampu dan kaca dalam keadaan utuh dan tidak pecah/retak.
      • Interior: Kondisi standard tidak ada sobek, tergores atau adanya noda
        yang tidak bisa hilang.