
Jaminan harga jual kembali kendaraan senilai 70% dari harga pembelian apabila hendak menjual atau melakukan trade-in dengan mobil Polytron apapun di sampai dengan tahun ke-3 kepemilikan.
- Berlaku untuk kendaraan Polytron G3 dan Polytron G3+.
- Tidak berlaku untuk pembelian Demo/display car, courtesy car dan pembelian dengan skema fleet.
- Program Polytron Jaminan Jual Kembali merupakan Program tidak berbayar / gratis.
- Program ini memberikan jaminan pembelian kembali kendaraan senilai 70% dari harga beli, apabila pelanggan hendak menjual atau melakukan trade in ke kendaraan Polytron apapun di dealer resmi Polytron sampai dengan tahun ke 3 kepemilikan. ( dihitung sejak tanggal kendaraan diterima ), mengacu pada harga pembelian, sesuai harga di kuitansi asli.
- Klaim Program Polytron Jaminan Jual Kembali wajib melampirkan dokumen sebagai berikut :
- Fotokopi BPKB
- Fotokopi STNK
- Fotokopi Faktur Kendaraan
- Fotokopi Invoice Faktur pembelian kendaraan (tertera subsidi yang diberikan)
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Polis Asuransi
- Fotokopi Surat Keterangan Lunas dari Finance Company (apabila kredit)
- Lunas Tagihan Sewa Battery ( untuk kendaraan dengan sistem sewa battery )
- Kwitansi blanko 3 rangkap
- Surat Pernyataan dan Surat Kuasa
- Kunci Cadangan, Kunci Roda dan Dongkrak Mobil
- Masa berlaku STNK minimal 3 bulan sebelum habis masa berlaku dari pemeriksaan kendaraan/inspeksi.
- Berlaku untuk pelanggan yang identitasnya sama dan sesuai dengan STNK pada saat pembelian.
- Nama tercantum di STNK tidak sedang menjalani suatu perkara hukum / kendaraan tidak sedang di sita untuk kepentingan proses hukum apapun.
- Kendaraan telah lolos validasi Jaminan Jual Kembali Oleh Polytron.
- Ketentuan Kondisi Fisik Kendaraan di atur sebagai berikut :
- Jangka waktu maksimum 3 tahun atau kilometer maksimum adalah 60.000 km (mana yang tercapai terlebih dahulu).
- Tidak pernah diperjualbelikan ke pihak lain.
- Mengikuti ketentuan perawatan kendaraan secara berkala sesuai buku service di bengkel resmi Polytron dan memakai genuine part Polytron.
- Tidak pernah terlibat/mengalami kecelakaan yang menyebabkan kerusakan pada body chassis ataupun mesin kendaraan.
- Kendaraan terlindungi oleh asuransi kendaraan (All Risk) yang masih aktif.
- Tidak ada modifikasi atau penggunaan spareparts diluar spareparts original Polytron.
- Tidak rusak akibat pemasangan aksesoris atau alat-alat tambahan yang dipasang selain yang ditentukan oleh pabrikan.
- Tidak pernah dipakai untuk kompetisi balap atau perlombaan dalam bentuk apapun yang mengubah secara teknis dan fungsi dari ketentuan pabrikan.
- Tidak pernah mengalami kerusakan akibat bencana alam, banjir, kebakaran, dan lainnya.
- Kendaraan dalam kondisi baik:
- Eksterior: Body kendaraan tidak dalam keadaan penyok dan/atau
tergores, lampu dan kaca dalam keadaan utuh dan tidak pecah/retak. - Interior: Kondisi standard tidak ada sobek, tergores atau adanya noda
yang tidak bisa hilang.
- Eksterior: Body kendaraan tidak dalam keadaan penyok dan/atau